Klik atau sentuh animasi sidik jari yang terdapat pada laman utama/beranda atau klik menu presensi yang terdapat pada bagian atas laman aplikasi;
Silahkan cari nama Anda pada tabel daftar nama atau ketik nama Anda pada form Cari, kemudian klik gambar sidik jari In/Out;
Akan tampil form absensi, pilih masuk jika melakukan presensi awal dan pilih keluar jika melakukan presensi akhir, kemudian klik next/berikutnya;
Pada saat melakukan presensi masuk, Anda dapat mengisikan narasi/deskripsi rencana kegiatan/pekerjaan. Form pengisian ini sifatnya tidak wajib, bisa diabaikan. Silahkan klik kirim/send untuk menyelesaikan presensi masuk;
Pada saat melakukan presensi keluar, Anda dapat mengisikan narasi/deskripsi kegiatan/pekerjaan yang telah dilakukan. Form pengisian ini sifatnya wajib, Anda harus mengisi form tsb. untuk melanjutkan proses presensi;
Pada saat melakukan presensi keluar, Anda dapat melampirkan bukti kegiatan/pekerjaan yang telah Anda lakukan dengan cara mengupload bukti kegiatan/pekerjaan;
Bukti kegiatan/pekerjaan dapat berupa gambar/foto yang direkam langsung dari kamera smartphone, gambar / dokumen (word, excel, ppt, pdf) yang diunggah ataupun yang sudah tersimpan pada google drive;
Wajib menggunakan email masing-masing dikarenakan semua aktifitas termasuk proses unggah bukti kegiatan/pekerjaan akan dihubungkan dengan email tsb.
Setiap hari kerja
Dua kali dengan ketentuan:
Presensi masuk mulai pukul 06.30 - 09.00
Presensi keluar mulai pukul 16.00 - 18.00
Tidak, secara otomatis pilihan presensi masuk/keluar tidak akan tampil jika diluar waktu yang telah ditetapkan
Mengisi form Bukti Kegiatan dengan cara menuliskan narasi/deskripsi kegiatan harian yang telah dilakukan pada saat melakukan presensi pulang
ASN Pegawai
ASN Dosen
Dosen Tetap Bukan PNS
Honorer / Tenaga Kontrak
Press Release Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah Terhadap Pandemi COVID-19;
Edaran Menteri Agama RI No. SE.2 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19;
Kesepakatan Gubernur Seluruh Sulawesi Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona (COVID-19);