Panduan

  1. Bagaimana cara melakukan presensi ?

  • Klik atau sentuh animasi sidik jari yang terdapat pada laman utama/beranda atau klik menu presensi yang terdapat pada bagian atas laman aplikasi;

  • Silahkan cari nama Anda pada tabel daftar nama atau ketik nama Anda pada form Cari, kemudian klik gambar sidik jari In/Out;

  • Akan tampil form absensi, pilih masuk jika melakukan presensi awal dan pilih keluar jika melakukan presensi akhir, kemudian klik next/berikutnya;

  • Pada saat melakukan presensi masuk, Anda dapat mengisikan narasi/deskripsi rencana kegiatan/pekerjaan. Form pengisian ini sifatnya tidak wajib, bisa diabaikan. Silahkan klik kirim/send untuk menyelesaikan presensi masuk;

  • Pada saat melakukan presensi keluar, Anda dapat mengisikan narasi/deskripsi kegiatan/pekerjaan yang telah dilakukan. Form pengisian ini sifatnya wajib, Anda harus mengisi form tsb. untuk melanjutkan proses presensi;

  • Pada saat melakukan presensi keluar, Anda dapat melampirkan bukti kegiatan/pekerjaan yang telah Anda lakukan dengan cara mengupload bukti kegiatan/pekerjaan;

  • Bukti kegiatan/pekerjaan dapat berupa gambar/foto yang direkam langsung dari kamera smartphone, gambar / dokumen (word, excel, ppt, pdf) yang diunggah ataupun yang sudah tersimpan pada google drive;

  • Wajib menggunakan email masing-masing dikarenakan semua aktifitas termasuk proses unggah bukti kegiatan/pekerjaan akan dihubungkan dengan email tsb.

2. Kapan presensi online digunakan ?

  • Setiap hari kerja

3. Berapa kali penggunaan presensi online ?

Dua kali dengan ketentuan:

  • Presensi masuk mulai pukul 06.30 - 09.00

  • Presensi keluar mulai pukul 16.00 - 18.00

4. Apakah bisa melakukan presensi diluar jam yang telah ditetapkan ?

  • Tidak, secara otomatis pilihan presensi masuk/keluar tidak akan tampil jika diluar waktu yang telah ditetapkan

5. Bagaimana cara melaporkan kegiatan yang telah dilakukan ?

  • Mengisi form Bukti Kegiatan dengan cara menuliskan narasi/deskripsi kegiatan harian yang telah dilakukan pada saat melakukan presensi pulang

6. Siapa saja pengguna presensi online ?

  • ASN Pegawai

  • ASN Dosen

  • Dosen Tetap Bukan PNS

  • Honorer / Tenaga Kontrak

7. Adakah edaran resmi terkait penggunaan presensi online ?

  • Press Release Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah Terhadap Pandemi COVID-19;

  • Edaran Menteri Agama RI No. SE.2 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;

  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19;

  • Kesepakatan Gubernur Seluruh Sulawesi Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona (COVID-19);

  • Surat Edaran Rektor Nomor 229/In.06/R/Kp.01.2/04/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 (corona);